7 Agt 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor : 4
Judul : Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
T.E.U. Badan : Indonesia, Pemerintah Pusat
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : Permenkum
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Kamis, 13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 19 Februari 2025
Sumber : BD REPUBLIK INDONESIA 2025 (112) : 18 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, PEMBERHENTIAN, PERPANJANGAN, DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Bahasa : Indonsia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Supratman Andi Agtas
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia lainnya

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi