7 Agt 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor : 41
Judul : Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Hukum
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : Permenkum
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Selasa, 21 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 23 Oktober 2025
Sumber : BN Tahun 2025 No. 866
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kementerian Hukum
Urusan Pemerintahan : Pemerintah Pusat
Penandatangan : Supratman Andi Agtas
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia lainnya

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi