8 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Uraian Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung

  1. Menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Mengkoordinasikan bawahan dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan system kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Mengkoordinasikan dengan Bagian/instansi lainnya dalam hal keterpaduan tugas kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur pada bidang tugasnya.
  6. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan , bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hokum serta dokumentasi dan infromasi.
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi. 
  10. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dokumentasi hukum dan bantuan hokum.
  11. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepala Sub Bagian.
  12. Mengkoordinasikan pembentukan produk hukum Daerah dan Instruksi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  13. Memberikan pertimbangan dan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
  14. Mengkoordinasikan pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  15. Mengkoordinasikan program dan kegiatan Hak Asasi manusia (HAM).
  16. Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  17. Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  18. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  19. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan.
  20. Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  21. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai dengan kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggunglawaban kepada atasan.
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi