Tugas Pokok & Fungsi
Uraian Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung
- Menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan bawahan dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan system kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan dengan Bagian/instansi lainnya dalam hal keterpaduan tugas kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur pada bidang tugasnya.
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan , bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hokum serta dokumentasi dan infromasi.
- Melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dokumentasi hukum dan bantuan hokum.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepala Sub Bagian.
- Mengkoordinasikan pembentukan produk hukum Daerah dan Instruksi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Memberikan pertimbangan dan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan program dan kegiatan Hak Asasi manusia (HAM).
- Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan.
- Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai dengan kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggunglawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


