19 Apr 2024
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333

Tugas Pokok & Fungsi

y0U6DtGfs9SW.jpg

Tugas, Pokok dan Fungsi Bagian Hukum Dan HAM :
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten   Badung yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 dan Uraian Tugas diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. menyusun program/rencana kerja  dibidang tugasnya berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratip kepada satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan bidang tugasnya;
  3. mengkoordinir penyusunan dan perumusan langkah-langkah operasional dibidang tugasnya bersama Kepala Sub. Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. mengatur dan mendistribusikan tugas kepada kepala Sub. Bagian dan bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang permasalahannya;
  5. menilai Pelaksanaan kegiatan Kepala Sub. Bagian sesuai dengan realisasinya;
  6. memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  7. memantau pelaksanaan kegiatan Kepala Sub. Bagian serta mengevaluasinya guna mengetahui permasalahannya;
  8. menyiapkan bahan Rancangan Peraturan Daerah;
  9. mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
  10. menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan;
  11. menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintahan Daerah atas masalah Hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  12. menghimpun Peraturan Perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum;
  13. melaksanakan program utama RAN HAM;
  14. mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
  15. membagi tugas dengan staf bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  16. memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuain dan kebenaran kerja;
  17. melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan dengan petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
  18. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  19. wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
  20. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;


(1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan,mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran tugas bagian sesuai dengan kebutuhan dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melakukan koordinasi yang diperlukan antar sub bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
  3. menyusun langkah teknis operasional kegiatan sub bagian peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf  bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kesesuaian dan kebenaran kerja;
  6. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. mengkoordinasikan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  8. mengikuti perkembangan hukum pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas pemerintahan;
  9. membuat atau meneliti rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum lainnya;
  10. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rancangan, peraturan, dan keputusan bupati dan membuat atau meneliti rancangan peraturan dan keputusan bupati;
  11. mempersiapkan bahan-bahan konsultasi dan koordinasi dengan unit lain dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan/instruksi bupati;
  12. memberi pertimbangan dan saran kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan untuk mengambil langkah tugas Bagian Hukum dan HAM;
  13. melakukan evaluasi dan pengkajian hukum;
  14. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum  dan pengkajian hukum;
  15. mengkoordinasikan pembuatan prolegda;
  16. meneliti kembali peraturan daerah yang telah diundangkan sebagai bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat;
  17. mengikuti dan memonitor proses pembahasan Peraturan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  18. menyusun dan mengkoordinasikan peraturan dan keputusan bupati;
  19. mempersiapkan bahan penyusunan konsep surat edaran bupati;
  20. mengkoordinasikan penyusunan peraturan pelaksanaan teknis yang perlu  ditertibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  21. membagi tugas dengan staf  bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  22. memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf  bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
  23. melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
  24. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  25. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

(2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM , mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM sebagai penjabaran tugas bagian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melakukan Koordinasi yang diperlukan antar sub bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
  3. menyusun langkah teknis operasinal kegiatan sub Bagian Hukum dan HAM sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. mengadakan pembinaan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Badung;
  6. melakukan desiminasi HAM kepada instansi / lembaga dan masyarakat;
  7. melaksanakan program utama rencana aksi Nasional HAM;
  8. mengumpulkan, mengolah dan menyusun data yang berhubungan dengan bidang tugas bantuan hukum, penyelesaian sengketa pidana/perdata yang menyangkut tugas pemerintahan kabupaten;
  9. memberi bantuan hukum didalam dan di luar pengadilan pada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang tersangkut perkara dalam hubungan kedinasan;
  10. mempersiapkan bahan-bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa pidana/perdata yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
  11. melakukan penelahaan terhadap perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah lain;
  12. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
  13. membagi tugas pada staf  bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  14. memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
  15. melakukan penilaian pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokan terhadap petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningakatan karier;
  16. melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  17. wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban pada atasan;
  18. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.   


Sub Bagian Dokumentasi Hukum, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana Kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai penjabaran tugas bagian  sesuai dengan kebutuhan dan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. melakukan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
  3. menyusun Langkah teknis operasional kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum, menerbitkan lembaran daerah, berita daerah serta mengatur penyerahan dokumentasi hukum;
  6. mengumpulkan data dan bahan tentang  semua produk-produk hukum pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk dicetak dan diterbitkan menjadi buku himpunan informasi;
  7. menghimpun produk-produk hukum daerah yang telah diundangkan dalam berita daerah dan lembaran daerah;
  8. melakukan pencatatan termasuk statistik dibidang perundang-undangan data dan tata hukum;
  9. mencatat bahan laporan teknis untuk kepentingan penyusunan laporan dibidang hukum;
  10. melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengambilan bahan-bahan/literatur/katalog yang ada dibagian hukum;
  11. mempersiapkan bahan dalam rangka administrasi dan inventarisasi katalog dilingkungan bagian hukum;
  12. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan system jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum;
  13. membuat katalog semua produk-produk hukum pemerintah pusat dan daerah dengan system Universal Desimal Clasification (UDC);
  14. membagi tugas kepada staf  bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  15. memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf  bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
  16. melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf  berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan rencana serta   ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
  17. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  18. wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas dinas lainnya yang di berikan Atasan.


Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi