Monev RANHAM DI Kabupaten Badung
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasioanal Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014, RANHAM adalah aksi yang disusun sebagai pedoman, pelaksanaan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Indonesia, salah satu program utama di Kabupaten/Kota adalah pemantauan,evaluasi dan pelaporan. Atas pertimbangan tersebut maka Bupati Badung menetapkan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor : 2216 / 01 / HK / 2013 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM) Kabupaten Badung Tahun 2011-2014 dengan susunan keanggotaan tim sebagai berikut :
Ketua : Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten
Badung.
Wakil Ketua : Ka.Sub. Bag. Bantuan Hukum dan HAM pada bagian Hukum dan
Setda. Kabupaten Badung.
Anggota : 1. Ka.Sub. Bag. Peraturan Perundang-undangan pada Bagian
Hukum dan HAM Setda. Kabupaten Badung.
2. Ka. Sub. Bag. Dokumentasi Hukum pada bagian Hukum dan HAM
Setda. Kabupaten Badung.
Staf Administrasi : Staf Bagian Hukum dan HAM Setda. Kabupaten Badung.
Tugas dan tanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia ( RANHAM) Kabupaten Badung adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia di Kabupaten Badung.
- Bertanggung jawab dan melaporkan segala pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia RANHAM Kabupaten Badung dalam setahun melaksanakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi RANHAM dengan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak dua kali. Adapun tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan RANHAM ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan, hambatan dalam penerapan norma standar Hak Asasi Manusia (HAM) serta melaporkan data dan informasi yang telah di laksanakan oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Untuk mengukur sejauh mana pemenuhan hak-hak diatas sudah bisa dikatakan terpenuhi dan berjalan dengan baik, maka Panitia RANHAM wajib membuat laporan kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan RANHAM yang dilaporkan setiap (6) enam bulan sekali sebagai tolak ukur dari kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dengan tujuan untuk dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun sehingga perlu senantiasa ditingkatkan melalui upaya-upaya / langkah-langkah nyata sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah.