Latar Belakang
Bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu Jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi Hukum yang dibutuhkan .
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sesuai amanat Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012.
Untuk mendukung Penyelenggaraan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Badung telah membangun Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola oleh Bagian Hukum dan HAM Setda. Kabupaten Badung yang digunakan sebagai media publikasi on line seputar perkembangan dan informasi terbaru dari Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Badung, sehingga diharapkan kebijakan Hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Badung dapat tercipta dengan Baik.