Tugas Pokok & Fungsi

Tugas, Pokok dan Fungsi Bagian Hukum Dan HAM :
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten
Badung yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 dan Uraian
Tugas diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2008 adalah
sebagai berikut :
- menyusun program/rencana kerja dibidang tugasnya berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratip kepada satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinir penyusunan dan perumusan langkah-langkah operasional dibidang tugasnya bersama Kepala Sub. Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- mengatur dan mendistribusikan tugas kepada kepala Sub. Bagian dan bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang permasalahannya;
- menilai Pelaksanaan kegiatan Kepala Sub. Bagian sesuai dengan realisasinya;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
- memantau pelaksanaan kegiatan Kepala Sub. Bagian serta mengevaluasinya guna mengetahui permasalahannya;
- menyiapkan bahan Rancangan Peraturan Daerah;
- mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
- menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintahan Daerah atas masalah Hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- menghimpun Peraturan Perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum;
- melaksanakan program utama RAN HAM;
- mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
- membagi tugas dengan staf bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuain dan kebenaran kerja;
- melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan dengan petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
- melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;
(1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan,mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran tugas bagian sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan koordinasi yang diperlukan antar sub bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
- menyusun langkah teknis operasional kegiatan sub bagian peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kesesuaian dan kebenaran kerja;
- melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- mengikuti perkembangan hukum pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas pemerintahan;
- membuat atau meneliti rancangan peraturan daerah dan produk-produk hukum lainnya;
- mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rancangan, peraturan, dan keputusan bupati dan membuat atau meneliti rancangan peraturan dan keputusan bupati;
- mempersiapkan bahan-bahan konsultasi dan koordinasi dengan unit lain dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan/instruksi bupati;
- memberi pertimbangan dan saran kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan untuk mengambil langkah tugas Bagian Hukum dan HAM;
- melakukan evaluasi dan pengkajian hukum;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum dan pengkajian hukum;
- mengkoordinasikan pembuatan prolegda;
- meneliti kembali peraturan daerah yang telah diundangkan sebagai bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat;
- mengikuti dan memonitor proses pembahasan Peraturan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyusun dan mengkoordinasikan peraturan dan keputusan bupati;
- mempersiapkan bahan penyusunan konsep surat edaran bupati;
- mengkoordinasikan penyusunan peraturan pelaksanaan teknis yang perlu ditertibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- membagi tugas dengan staf bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
- melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
- melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
(2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM , mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM sebagai penjabaran tugas bagian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan Koordinasi yang diperlukan antar sub bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
- menyusun langkah teknis operasinal kegiatan sub Bagian Hukum dan HAM sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengadakan pembinaan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Badung;
- melakukan desiminasi HAM kepada instansi / lembaga dan masyarakat;
- melaksanakan program utama rencana aksi Nasional HAM;
- mengumpulkan, mengolah dan menyusun data yang berhubungan dengan bidang tugas bantuan hukum, penyelesaian sengketa pidana/perdata yang menyangkut tugas pemerintahan kabupaten;
- memberi bantuan hukum didalam dan di luar pengadilan pada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang tersangkut perkara dalam hubungan kedinasan;
- mempersiapkan bahan-bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa pidana/perdata yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah;
- melakukan penelahaan terhadap perjanjian kerja sama antara pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah lain;
- mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyuluhan peraturan perundang-undangan daerah;
- membagi tugas pada staf bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
- melakukan penilaian pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokan terhadap petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningakatan karier;
- melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban pada atasan;
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Dokumentasi Hukum, mempunyai tugas:
- menyusun rencana Kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai penjabaran tugas bagian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian didalam bagian untuk menjalin kerjasama dan keserasian tugas;
- menyusun Langkah teknis operasional kegiatan Sub Bagian Dokumentasi Hukum sebagai pedoman pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun kebutuhan anggaran pelaksanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum, menerbitkan lembaran daerah, berita daerah serta mengatur penyerahan dokumentasi hukum;
- mengumpulkan data dan bahan tentang semua produk-produk hukum pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk dicetak dan diterbitkan menjadi buku himpunan informasi;
- menghimpun produk-produk hukum daerah yang telah diundangkan dalam berita daerah dan lembaran daerah;
- melakukan pencatatan termasuk statistik dibidang perundang-undangan data dan tata hukum;
- mencatat bahan laporan teknis untuk kepentingan penyusunan laporan dibidang hukum;
- melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengambilan bahan-bahan/literatur/katalog yang ada dibagian hukum;
- mempersiapkan bahan dalam rangka administrasi dan inventarisasi katalog dilingkungan bagian hukum;
- mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan system jaringan dokumentasi dan informasi (SJDI) hukum;
- membuat katalog semua produk-produk hukum pemerintah pusat dan daerah dengan system Universal Desimal Clasification (UDC);
- membagi tugas kepada staf bawahan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- memberi bimbingan dan petunjuk kepada staf bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tercapai kesesuaian dan kebenaran kerja;
- melakukan penilaian prestasi pelaksanaan tugas staf berdasarkan hasil yang dicapai dengan mencocokkan terhadap petunjuk dan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menilai peningkatan karier;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan perbaikan kedepan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- wajib menyusun laporan tahunan atau saat diperlukan terhadap pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
- melaksanakan tugas dinas lainnya yang di berikan Atasan.