Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Untuk mengetahui kepuasan pengunjung terhadap layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Badung.