Tidak Dikategorikan
sosialisasi peraturan daerah provinsi bali nomor 5 tahun 2016 tentang pramuwisata
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, dilaksanakan di Ruang Nayaka II Puspem Kabupaten Badung pada hari Kamis, tanggal 6 Juli Tahun 2017. Dalam rangka penertiban danpeningkatan kualitas pramuwisata yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan standar kompetensi perlu melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan, agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya.