Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
| Jenis Peraturan | : | Undang-Undang |
| Nomor | : | 2 |
| Judul | : | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
| T.E.U. Badan | : | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Tahun Terbit | : | 2020 |
| Singkatan Jenis | : | UU |
| Tempat Penetapan | : | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | : | Selasa, 31 Maret 2020 |
| Tanggal Pengundangan | : | Selasa, 31 Maret 2020 |
| Sumber | : | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 |
| Status | : | Berlaku |
| Bidang Hukum | : | - |
| Subjek | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
| Bahasa | : | Indonsia |
| Lokasi | : | Pemerintah Pusat |
| Urusan Pemerintahan | : | - |
| Penandatangan | : | - |
| Pemrakarsa | : | - |
Pratinjau Dokumen
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan


