2 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Undang-Undang

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Nomor : 22
Judul : Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Perdagangan
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Senin, 10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 10 Juli 2023
Sumber : BN.2023 (526)/57 hlm
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Bahasa : Indonesia
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Undang-Undang lainnya

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition)

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi