30 Apr 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Permenpan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jenis Peraturan : Permenpan Reformasi Birokrasi
Nomor : 41
Judul : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tahun Terbit : 2018
Singkatan Jenis : Permenpan Reformasi Birokrasi
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Kamis, 6 September 2018
Tanggal Pengundangan : Kamis, 13 September 2018
Sumber : BN.2018/NO.1273, PERMENPAN.GO.ID ; 499 HLM
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Permenpan Reformasi Birokrasi lainnya

Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi Di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi