6 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Perbekel

Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi

Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi
Jenis Peraturan : Peraturan Perbekel
Nomor : 8
Judul : Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi
T.E.U. Badan : Sembung, Perbekel
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERKEL
Tempat Penetapan : Sembung
Tanggal Penetapan : Jumat, 24 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 30 Januari 2025
Sumber : BDES SEMBUNG 2025 (8) : 3 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEMBERIAN HADIAH - UANG
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Sembung
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Sosial Daerah
Penandatangan : I Ketut Sukerta
Pemrakarsa : Desa Sembung

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Perbekel lainnya

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Buduk Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Buduk Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Buduk Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi