7 Agt 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Perbekel

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Dan Ekowisata

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Dan Ekowisata
Jenis Peraturan : Peraturan Perbekel
Nomor : 17
Judul : Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Dan Ekowisata
T.E.U. Badan : Darmasaba, Perbekel
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : PERKEL
Tempat Penetapan : Darmasaba
Tanggal Penetapan : Jumat, 30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : Jumat, 30 Desember 2022
Sumber : BDES DARMASABA 2022 (17) : 4 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS BUDAYA DAN EKOWISATA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Desa Darmasaba
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebudayaan Pariwisata
Penandatangan : Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba
Pemrakarsa : Desa Darmasaba

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Perbekel lainnya

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penyaluran dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Taman Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Taman Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Penarungan Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Penarungan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi