3 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Perbekel

Peraturan Perbekel Angantaka Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Arah Penggunaan Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan Asli Desa (PAD)

Peraturan Perbekel Angantaka Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Arah Penggunaan Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan Asli Desa (PAD)
Jenis Peraturan : Peraturan Perbekel
Nomor : 5
Judul : Peraturan Perbekel Angantaka Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Arah Penggunaan Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan Asli Desa (PAD)
T.E.U. Badan : Angantaka, Perbekel
Tahun Terbit : 2018
Singkatan Jenis : PERKEL
Tempat Penetapan : Angantaka
Tanggal Penetapan : Senin, 31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan : Senin, 31 Desember 2018
Sumber : BDES ANGANTAKA 2018 (5) : 2 Hlm.
Status : Tidak Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : ARAH PENGGUNAAN DANA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Perbekel Angantaka
Urusan Pemerintahan : Daerah
Penandatangan : A.A. Ngr. Gd. Eka Surya
Pemrakarsa : Desa Angantaka

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Perbekel lainnya

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Kekeran Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Buduk Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Buduk Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Buduk Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perbekel Darmasaba Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi