7 Agt 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Nomor : 7
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
T.E.U. Badan : -
Tahun Terbit : 2018
Singkatan Jenis : Peraturan Pemerintah
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Kamis, 1 Maret 2018
Tanggal Pengundangan : Kamis, 5 April 2018
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Bahasa : Indonesia
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Pemerintah lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi