8 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Nomor : 43
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
T.E.U. Badan : -
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis : Peraturan Pemerintah
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Senin, 16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan : Senin, 16 Oktober 2017
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 219
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Bahasa : Indonesia
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Pemerintah lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Biro Klasifikasi Indonesia Untuk Pendirian Holding Operasional

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi