20 Jun 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Nomor : 25
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U. Badan : -
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : Peraturan Pemerintah
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Kamis, 30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan : Kamis, 30 Mei 2024
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Pemerintah lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi