5 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan
Jenis Peraturan : Peraturan Pemerintah
Nomor : 12
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan
T.E.U. Badan : -
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : Peraturan Pemerintah
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Jumat, 26 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 26 Januari 2024
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 22
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Pemerintah lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi