28 Jan 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
Nomor : 23
Judul : Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Rabu, 18 September 2024
Tanggal Pengundangan : Senin, 23 September 2024
Sumber : BN 2024 (571) : 3 hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kementerian Hukum dan HAM
Urusan Pemerintahan : Pemerintah Pusat
Penandatangan : Supratman Andi Agtas
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM lainnya

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pedoman Besaran Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi