28 Jan 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 8
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : Permendagri
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Jumat, 11 April 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 23 April 2025
Sumber : BN 2025 (275): 4 hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Tata Usaha Negara
Subjek : ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kementerian Dalam Negeri
Urusan Pemerintahan : Pemerintah Pusat
Penandatangan : Muhammad Tito Karnavian
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri lainnya

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi