8 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Desa

Peraturan Perbekel Blahkiuh Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggran 2023

Peraturan Perbekel Blahkiuh Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggran 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Desa
Nomor : 10
Judul : Peraturan Perbekel Blahkiuh Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggran 2023
T.E.U. Badan : Blahkiuh Perbekel
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Blahkiuh
Tanggal Penetapan : Jumat, 30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan : Jumat, 30 Desember 2022
Sumber : BDES BLAHKIUH 2022 (10) : 10 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGRAN 2023
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Perbekel Blahkiuh
Urusan Pemerintahan : Daerah
Penandatangan : Ida Bagus Gede Mahatmananda Manuaba
Pemrakarsa : Desa Blahkiuh

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Desa lainnya

Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Munggu Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Desa Munggu Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Munggu Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Buduk Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Desa Buduk Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Buduk Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Sobangan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Desa Sobangan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi