6 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Bupati

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 2
Judul : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : DI MANGUPURA
Tanggal Penetapan : Kamis, 20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan : Kamis, 20 Januari 2022
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 2
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
Bahasa : INDONESIA
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : BUPATI BADUNG
Pemrakarsa : DINAS PERHUBUNGAN

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Bupati lainnya

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi