19 May 2024
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Umum

RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA.

GDNTub8Qnzok.jpeg

        Jumat, 24 September 2021 bertempat di ruang rapat Nayaka Gosana III Kantor Bupati Badung Lt. 2 sedang berlangsung Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang mana merupakan salah satu Peraturan yang terdampak dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 yang secara teknis mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa sehingga dipandang perlu mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah tidak relevan lagi.

        Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku pemrakarsa Rancangan Perda, Bappeda dan Inspektorat selaku anggota Tim Penyusunan Perda dan Perkada pada Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah serta di dampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM.   

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi