2 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 28
Judul : Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U. Badan : Mangupura (Badung)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Mangupura
Tanggal Penetapan : Minggu, 23 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 23 Juli 2024
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 28
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda. Kab. Badung
Urusan Pemerintahan : Daerah
Penandatangan : I Nyoman Giri Prasta
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Bupati lainnya

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Bupati Badung Nomor 2Tahun 2026 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi