31 Jan 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Putusan Pengadilan

Putusan Perdata Perkara Nomor 108/Pdt.G/2023/PN.Dps

Putusan Perdata Perkara Nomor 108/Pdt.G/2023/PN.Dps
Jenis Putusan : Putusan Pengadilan
Nomor Putusan : 108/Pdt.G/2023/PN.Dps
Judul : Putusan Perdata Perkara Nomor 108/Pdt.G/2023/PN.Dps
Jenis Peradilan : Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan : Putusan Pengadilan
Pokok Perkara :

Perbuatan Melawan Hukum (Perubahan Peruntukan pada SHM milik Penggugat dari sebelumnya Perumahan menjadi Sub Zona Tanaman Pangan yang dilakukan oleh Bupati Badung dan Dinas PUPR Kabupaten Badung tanpa melalui mekanisme sosialisasi)

Penggugat/Pemohon :

Cahaya Kusuma Negara

Tergugat/Termohon :

Pemerintah Kabupaten Badung

Tanggal Dibacakan : 17 Apr 2023
T.E.U. Badan : Mahkamah Agung
Tempat Peradilan : Denpasar
Status Putusan : Tetap
Amar Putusan :
  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili Perkara ini;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam Perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.1.980.000,-
Sumber : Pengadilan Negeri
Bidang Hukum : Hukum Perdata
Subjek : Perbuatan Melawan Hukum (Perubahan Peruntukan pada SHM milik Penggugat dari sebelumnya Perumahan menjadi Sub Zona Tanaman Pangan yang dilakukan oleh Bupati Badung dan Dinas PUPR Kabupaten Badung tanpa melalui mekanisme sosialisasi)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda. Kab. Badung

Pratinjau Dokumen

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi