bagian hukum dan ham badung laksanakan penyuluhan dan sosialisasi perda
Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Setda. Kabupaten Badung laksanakan penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Desa/Kelurahan yang ada di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Badung. Demikian disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda. Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, SH., M.Si.
Disampaikan Kabag Hukum dan HAM, penyuluhan hukum ini dilaksankan sebagai sarana penyebarluasan informasi serta pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan Kabag Hukum dan HAM dilaksanakannya Penyuluhan dan Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat, serta menghormati hak asasi manusia demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khusunya di Kabupaten Badung
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan penyuluhan ini pihaknya telah membentuk Tim sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 31/01/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Penyuluh dan Penunjukan Narasumber/Pengajar pada kegiatan Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung. Adapun penyuluhan tersebut dilaksanakan mulai bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2016 dengan melibatkan beberapa Instansi seperti Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar / Polres Badung, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung.
Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap, pada tahap pertama penyuluhan dilaksanakan pada 6 (enam) Sekolah Menegah Atas yang ada dimasing-masing kecamatan di Kabupaten Badung dengan materi yang di sesuaikan dengan permasalahan yang berkembang, seperti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya..
Sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan pada bulan April dengan menyasar 6 (enam) Desa / Kelurahan dimasing-masing kecamatan di Kabupaten Badung. Adapun materi yang diberikan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Tata Cara Pensertifikatan Tanah.


