pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum di kabupaten badung tahun 2016 pada bagian hukum dan ham setda kabupaten badung.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Badung mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan di Ruang BKD, Diklat Kabupaten Badung tanggal 19 Oktober 2016. Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik I Nyoman Predangga, SH ditandai dengan penyematan tanda peserta.
Dalam sambutannya Predangga menyampaikan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola daerah nya sendiri. Untuk halter sebut maka penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum merupakan hal yang sangat mendasar dalam kegiatan pemerintahan. Produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Ditambahkan pula untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintah di daerah, hendaknya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan terutama peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah harus benar - benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati oleh aparat daerah serta masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, SH.,M.Si. selaku ketua panitia melaporkan bimbingan teknis bertujuan untuk mewujudkan suatu produk hukum daerah yang berkualitas dapat berjalan efektif dan efisien serta terwujudnya tertib hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Materi yang diberikan diantaranya fungsi perancanganperundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, teknik dan prosedur penyusunan dan jenis materi muatan, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, bahasa peraturan perundang - undangan dan muatan materi gugatan tatausaha negara. Tenaga pengajar terdiri dari unsur Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali, Unsur Fakultas Hukum Universitas Udayana, unsur Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan unsur Kejaksaan Negeri Denpasar.


