9 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Tidak Dikategorikan

bagian hukum dan ham badung laksanakan pembinaan kadarkum

bagian hukum dan ham badung laksanakan pembinaan kadarkum

Guna memilih Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) berprestasi untuk mewakili masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, untuk mengikuti Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2017, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung melakasanakan pembinaan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Badung, demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, SH., M.Si.

Menurut Kabag Hukum dan HAM, dilaksanakannya pembinaan ini lebih awal diharapkan agar para peserta nantinya dapat lebih dini memahami materi lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang mencakup Peraturan Perundang-undangan baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah, dengan tujuan masyarakat dapat  meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia serta taat terhadap hukum yang berlaku. Sebagaimana Keputusan Bupati Badung Nomor 32/01/HK/2016, Tanggal 6 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pembina  dan Penunjukan Penyuluh/Pengajar pada Kegiatan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)   Kabupaten Badung Tahun 2016.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Hukum dan HAM, pembinaan keluarga sadar hukum (kadarkum) ini merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Ditambahkannya pada pembinaan kali ini  melibatkan beberapa instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Polres Badung, serta  Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung. Sedangkan materi yang diberikan yaitu  mengacu pada  Materi yang akan di Lombakan dalam Lomba Kelompok Keluarga Sadar Hukum (kadarkum) Tingkat Provinsi Bali yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan  Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Kadarkum yang menjadi  binaan pada tahun 2016 ini dan akan  dilombakan pada tahun 2017 yaitu : Kadarkum Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kadarkum Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Kadarkum Desa Baha Kecamatan Mengwi, Kadarkum Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara, Kadarkum Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta; dan Kadarkum Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan.

 

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi