Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

Jenis Peraturan | : | Undang-Undang |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan | : | Indonesia, Pemerintah Pusat |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Singkatan Jenis | : | UU |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Tanggal Penetapan | : | Selasa, 31 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | : | Selasa, 31 Maret 2020 |
Sumber | : | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 |
Status | : | Berlaku |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
Bahasa | : | Indonsia |
Lokasi | : | Pemerintah Pusat |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | |
Pemrakarsa | : |
Pratinjau Dokumen
Belum ada dokumen Abstrak