9 Mei 2026
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Undang-Undang

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Nomor : 22
Judul : Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
T.E.U. Badan : Indonesia, Kementerian Perdagangan
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Senin, 10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 10 Juli 2023
Sumber : BN.2023 (526)/57 hlm
Status : Berlaku
Bidang Hukum : -
Subjek : Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Bahasa : Indonesia
Lokasi : -
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : -
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Undang-Undang lainnya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi