PENYULUHAN HUKUM/SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG DI DESA CARANGSARI KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Kamis 9 Pebruari 2023
Di Kantor Perbekel Carangsari, Kecamatan Petang diadakan Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung . turut hadir dalam penyuluhan yaitu : BPD, Kaling, Bendesa Adat, PKK, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.
Anggota Tim :
1. Kanwil Menkumham Bali.
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Badung.
Adapun materi yang disampaikan dalam Penyuluhan anatara lain :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Acara di buka : Sekdes Desa Carangsari, Kecamatan Petang di dampingi oleh Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung beserta Tim Penyuluhan Hukum Sosialisasi Perda. Kab. Badung.
Hal-hal yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum sebagai berikut :
1. Penyuluhan Hukum / Sosialisasi Peraturan Daerah rutin dilaksanakan setiap tahun dengan bekerja sama dengan instansi yang terkait, dengan perkembangan materi yang berbeda setiap tahun.
2. Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma – cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. ( pasal 1 ayat (1) UU 16/2011) dan pasal 28D ayat (1) UUD Republik Indonesia 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama terhadap hukum.
3. Maksud Penerbitan Peraturan Bupati Badung tetang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengurangi timbulnya sampah plastic dari sumber penghasilan sampah dan tujuannya mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik karena sifat bahannya yang tidak mudah terurai oleh alam dan dapat meracuni tanah, menjamin berlangsungnya kelestarian ekosistem, dan membangun partisipasi masyarakat untuk nerperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup
Galeri Foto
Sumber: