9 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Perbekel

Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi

Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi
Jenis Peraturan : Peraturan Perbekel
Nomor : 8
Judul : Peraturan Perbekel Sembung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemberian Hadiah Berupa Uang Bagi Pemenang Lomba Dan Siswa Berprestasi
T.E.U. Badan : Sembung, Perbekel
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERKEL
Tempat Penetapan : Sembung
Tanggal Penetapan : Jumat, 24 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 30 Januari 2025
Sumber : BDES SEMBUNG 2025 (8) : 3 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEMBERIAN HADIAH - UANG
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Sembung
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Sosial Daerah
Penandatangan : I Ketut Sukerta
Pemrakarsa : Desa Sembung

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Perbekel lainnya

Peraturan Perbekel Penarungan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Perbekel Penarungan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2025

Peraturan Perbekel Bongkasa Pertiwi Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Perbekel Bongkasa Pertiwi Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perbekel Bongkasa Pertiwi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Perbekel Munggu Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perbekel Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Munggu Tahun Anggaran 2025

Peraturan Perbekel Kuwum Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Perbekel Kuwum Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Perbekel Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Arah Penggunaan Dana Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi