9 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor : 4
Judul : Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, Dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
T.E.U. Badan : Indonesia, Pemerintah Pusat
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : Permenkum
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : Kamis, 13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 19 Februari 2025
Sumber : BD REPUBLIK INDONESIA 2025 (112) : 18 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, PEMBERHENTIAN, PERPANJANGAN, DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Bahasa : Indonsia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Supratman Andi Agtas
Pemrakarsa : -

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi