9 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Peraturan Desa

Peraturan Desa Darmasaba Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Darmasaba Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Peraturan Desa
Nomor : Nomor 10 Tahun 2024
Judul : Peraturan Desa Darmasaba Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Darmasaba
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Darmasaba
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Desember 2024
Sumber : LDES Darmasaba 2024 (10) : 14 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Darmasaba
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Penandatangan : Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba
Pemrakarsa : Desa Darmasaba

Belum ada dokumen Abstrak

Belum ada dokumen Terjemahan

Peraturan Desa lainnya

Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Bongkasa Pertiwi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Munggu Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Desa Munggu Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Munggu Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Buduk Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Desa Buduk Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Buduk Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Sobangan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Desa Sobangan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi