9 Des 2025
  • kontak@bagianhukumham.badungkab.go.id
  • (0361) 9009333
Umum

PENANDATANGANAN MOU ANTARA KEJAKSAAN NEGERI BADUNG DENGAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA SE-KABUPATEN BADUNG

PENANDATANGANAN MOU ANTARA KEJAKSAAN NEGERI BADUNG DENGAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA SE-KABUPATEN BADUNG

Senin, 8 Agustus 2022

PENANDATANGANAN MOU ANTARA KEJAKSAAN NEGERI BADUNG DENGAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN USAHA MILIK DESA SE-KABUPATEN BADUNG

 

Kajari Badung

Merupakan suatu bukti kepercayaan untuk turut bersama Sama menyukseskan pengembangan suatu pembangunan pada ruang lingkup desa di seluruh wilayah

kabupaten Badung.

Penandatanganan MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan.

 

Kajari Badung

Bapak Imran Yusuf menekankan penandatanganan MoU bersama seluruh Perbekel dan Bumdes se-Badung merupakan realisasi dari hasil diskusi Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan  Bapak Bupati Giri Prasta pada saat pencanangan Rumah Restorative Justice.

 

Banyak hal yang kami diskusikan terutama untuk mencegah kawan-kawan perbekel maupun bumdes terjerat dari perbuatan pidana, khususnya perbuatan korupsi. Karena visi misi Pak Bupati itu sendiri ingin merealisasikan apa yang diinginkan Pak Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan itu dimulai dari desa. Jadi untuk memperlihatkan wajah Kabupaten Badung terlebih untuk Provinsi Bali, kita mulai dari desa itu sendiri. Program ini sangat mulia. Oleh karena itu, kami dari jajaran Kejaksaan Negeri Badung melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kejaksaan yang baru No. 11 Tahun 2021, bagaimana institusi kejaksaan berperan sangat aktif sebagai salah satu elemen untuk menyukseskan pembangunan. Inilah langkah yang kita laksanakan. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka apa yang diinginkan Bapak Bupati, aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan langkah-langkah perbaikan tata kelola di jajaran desa maupun bumdes.

Dengan penandatanganan MOU ini  Kejaksaan negeri Badung dapat bersinergi dengan seluruh Desa dan Dapat mewujudkan visi misi Bupati Badung.

 

Bupati

menyampaikan terima kasih kepada Kajari Badung dan jajaran atas inisiasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Perbekel dan Direktur Bumdes se-Badung.

 

Dengan adanya kejaksaan melaksanakan penandatanganan MoU ini sudah barang tentu kejaksaan juga akan bisa memberikan perlindungan hukum terkait hukum perdata maupun hukum tata usaha negara. Kejari Badung dan Kejati Bali pun bersama kami telah menindaklanjuti tentang Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di Taman Ayun terkait Pembinaan hukum. Dengan bersinerginya Kejaksaan Negeri Badung dengan kami selaku pemerintah kabupaten dan lebih khusus lagi dengan desa, saya yakin dan percaya pelaksanaan pembangunan yang ada di desa itu sendiri, saya pastikan bersih melayani. Good Governance dan Clean Government akan terlaksana dengan baik.

 

Penandatanganan MoU hari ini, itu adalah sebuah ikatan yang luar biasa yang dilakukan.  yang namanya korupsi itu ada dua yaitu, perilaku korupsi dan tindakan korupsi.

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi